PT Putra Dabir Arshiya

Kami Terus berkembang menjadi perusahaan General Contractor Domestic dan mengembangkan diri untuk menjadi perusahaan Multi Supply skala Nasional terkemuka

CSMS ( Contractor Safety Management System)  adalah suatu sistem manajemen untuk mengelola kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan. CSMS merupakan sistem komprehensif dalam pengelolaan kontraktor sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan pekerjaan. 

CSMS ini berupa dokumen yang berisi suatu mekanisme kontrol, monitor dan memperbaiki penyelenggaraan / pelaksanaan program K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja ).

Tujuan CSMS

  • Untuk meyakinkan bahwa kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan telah memenuhi standar & kriteria K3 yang ditetapkan perusahaan,
  • Sebagai alat untuk menjaga dan meningkatkan kinerja K3 di lingkungan kontraktor,
  • Untuk mencegah dan menghindarkan kerugian yang timbul akibat aktivitas kerja kontraktor. 

Manfaat penerapan CSMS pada perusahaan :

  • Meningkatkan keefektifan sistem pengelolaan perusahaan yang sudah ada dalam bidang HSE
  • Mengurangi angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan, mengurangi resiko biaya pengobatan dan hilangnya waktu kerja
  • Meningkatkan Perbaikan kinerja K3LL secara berkesinambungan bagi Perusahaan dan kontraktor dengan mengatur program K3LL yang efektif pada kontrak
  • Membantu memfasilitasi hubungan antara kegiatan kontraktor dengan kegiatan perusahaan/ klien, main kontraktor dan sub kontraktor dalam mengatur program yang selaras
  • Administrasi dokumen perusahaan yang efektif
  • Meningkatkan profit perusahaan
  • Mendapatkan tingkat performance perusahaan yang tinggi

Alur Pembuatan Dokumen CSMS

1. Pekerjaan : di tahapan ini Anda harus melengkapi beberapa persyaratan Pembuatan Dokumen CSMSS, ijin kerja dan hal lainnya yang berhubungan dengan K3. Dalam tahap ini juga akan direncanakan pembuatan rencana kerja yang sesuai.

2. Tahap pekerjaan : dalam tahap ini kami jasa konsultasi Pembuatan Dokumen CSMS akan mengarahkan Anda untuk menyiapkan dokumen dengan dasar dokumen sebelumnya yang telah disahkan.

3. Tahap setelah pekerjaan : tahap setelah pekerjaan diselesaikan. Di mana akan ada laporan berita acara berupa laporan pelaksanaan kerja.